test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI

Forum Syuhada Bergerak Minta Klub Malam Wajib Tutup, Ketua: Polri Diminta Tindak Tegas

Jakarta | Forum Syuhada Bergerak merilis maklumat dalam merespon Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih bandel dalam menutup tempat-tempat hiburan seperti itu. Tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga mengabaikan nilai-nilai moral yang dijunjung tinggi oleh umat beragama dan pastinya masih banyak THM yang melakukan pelanggaran Serupa.

Berikut Maklumat Forum Syuhada Bergerak Se-Jabodetabek;

Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 185, yang menyatakan, "Bulan Ramadhan adalah bulan di mana diturunkan Al-Quran, petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk tersebut dan pembeda antara yang hak dan yang bathil. Karena itu, barangsiapa di antara kalian hadir (di negeri tempat tinggalnya) pada bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu."

Ayat ini menekankan kesucian bulan Ramadhan sebagai waktu yang diistimewakan untuk mengekspresikan penghargaan dan ibadah kepada Allah SWT. Sejalan dengan ajaran agama yang menghormati dan menghargai perbedaan keyakinan, Forum Syuhada Bergerak Se-Jabodetabek menyoroti pentingnya menghargai umat beragama dalam kehidupan sehari-hari.

Forum Syuhada Bergerak Se-Jabodetabek mengekspresikan keprihatinan yang mendalam terhadap pelanggaran yang terjadi di sejumlah klub malam di wilayah tersebut. Dalam himbauan bersama yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan PJ Bupati Tangerang pada tanggal 1 Maret 2024, sejumlah ketentuan telah ditetapkan untuk menjaga ketertiban dan moralitas masyarakat.

Namun, beberapa tempat hiburan malam seperti club, bar, spa dan lounge antara lain: Hw Xyz, Clique, Twelve, Excellent, Pisthop, Blackbee, Orchard, Barcode Ultra Lounge PIK dan ElCasa. Beberapa Nama THM tersebut Terpantau telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut. Tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga mengabaikan nilai-nilai moral yang dijunjung tinggi oleh umat beragama dan pastinya masih banyak THM yang melakukan pelanggaran Serupa.

Selain itu, beberapa klub tersebut juga diketahui beroperasi di luar jam yang telah ditetapkan dalam Himbauan Bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta surat edaran Bupati Tangerang nomor 100.3.4.2/536/III/satpol pp/2024 serta . Bahkan, kekhawatiran semakin meningkat karena salah satu klub malam yang disebutkan berlokasi di dekat Polsek Kelapa Dua, menunjukkan kurangnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Dalam konteks ini, Forum Syuhada Bergerak Se-Jabodetabek menyatakan dan menuntut kepada pemerintah dan lembaga terkait:

1. Tuntutan agar Kemenparekraf, Kemenag, Mabes Polri, dan Mendagri bertindak tegas dan menindaklanjuti pelanggaran tersebut dengan serius sesuai dengan hukum yang berlaku.

2. Perlunya langkah konkret untuk menegakkan aturan dan memastikan keamanan serta moralitas masyarakat di wilayah tersebut terjaga.

3. Penyelidikan mendalam terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh klub-klub malam tersebut dan penerapan sanksi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam menjaga moralitas dan ketertiban sosial di masyarakat.

5. Mengingatkan pihak terkait akan pentingnya integritas dan moralitas di lingkungan yang lebih luas serta kesadaran akan pentingnya menjaga integritas dan moralitas di lingkungan sekitar.

6. Memastikan bahwa tindakan yang diambil oleh pemerintah dan lembaga terkait adalah adil dan berkeadilan serta menghasilkan dampak positif bagi seluruh masyarakat.

7. Meminta dan menuntut agar beberapa point tuntutan kami dapat segera dipenuhi dalam waktu 1 x 24 jam dan jika hal tersebut tidak dipenuhi maka kami akan melakukan aksi demonstrasi untuk menyuarakan hal ini kepada seluruh masyarakat.

Dengan adanya tuntutan ini, Forum Syuhada Bergerak Se-Jabodetabek berharap bahwa pemerintah dan lembaga terkait akan mengambil langkah-langkah yang tepat dan bertanggung jawab dalam menangani pelanggaran yang dilakukan oleh klub-klub malam tersebut demi menjaga ketertiban dan moralitas masyarakat.

Hanya dengan langkah-langkah yang konkret dan tegas, kita dapat memastikan bahwa aturan yang telah ditetapkan dijalankan dengan sebaik-baiknya dan masyarakat dapat hidup dalam lingkungan aman dan beradab.

Posting Komentar

0 Komentar